Diduga Fiktip! Dokumen SPJ Belanja Barang dan Jasa Senilai Rp. 186 Juta Dispora Mura Jadi Temuan BPK
Musi Rawas, updatesumsel.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengungkapkan bahwa terdapat Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Barang dan Jasa Dinas Pemuda dan Olahraga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.186.474.768,00. Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja atas sisa uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir Dispora, diketahui bahwat terdapat realisasi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp. 24.191.000,00 dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai sebesar
Rp162.283.768,00 dengan kondisi sebagai berikut :
1. Dokumen pertanggungjawaban tanpa tanda tangan PPTK dan penyedia/pihak toko pada dokumen SPJ, namun atas kwitansi dinas telah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala SKPD.
2. Bukti pembelian dari toko atau pihak penyedia yang berbeda namun menggunakan format tulisan tangan yang sama.
3. Ketidaksesuaian belanja dengan hasil konfirmasi toko, dan
4. Dokumen pertanggungjawaban hanya berupa kwitansi dinas tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa SPJ GU Nihil tersebut tidak lengkap sesuai ketentuan. Bendahara Pengeluaran hanya
menandatangani bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi dinas tersebut dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani walaupun belum dilengkapi
dengan bukti pendukung lainnya. Hasil permintaan keterangan kepada Pengguna Anggaran juga diketahui bahwa pertanggungjawaban GU Nihil/terakhir tersebut dibuat untuk menyesuaikan uang yang telah dikeluarkan atau digunakan. Sehingga, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 186.474.768,00 terdiri dari penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban belanja sebesar Rp. 24.191.000,00 serta yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp. 162.283.768,00.
Berdasarkan temuan dari BPK permasalahan tersebut terjadi disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di satuan kerjanya.
b. PPTK Dinas Pemuda dan Olahraga kurang cermat dalam melakukan melakukan pengujian tagihan atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan, dan
c. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dan ketepatan dokumen pertanggungjawaban belanja yang dibayarnya.
Terkait temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan publik apa yang menjadi dasar dan tujuan dari Dinas Pemuda dan Olahraga dalam pembuatan SPJ tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, bukti pembelian yang berbeda namun menggunakan format tulisan tangan yang sama, ketidaksesuaian belanja dengan harga yang sebenarnya. Serta, menimbulkan dugaan atas permasalahan yang terjadi disebabkan adanya unsur kesengajaan bagian dari pembocoran keuangan daerah yang berpotensi penggelembungan harga sejumlah barang kemungkinan kemahalan (Mark-Up).
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas (Adiwinata) belum memberikan keterangan. Dan sebelumnya awak media telah mencoba menghubungi via WA dengan nomor yang terdaftar yaitu +62811721-XXX namun tidak ada respon sama sekali. (Redi Alpian)

Posting Komentar untuk "Diduga Fiktip! Dokumen SPJ Belanja Barang dan Jasa Senilai Rp. 186 Juta Dispora Mura Jadi Temuan BPK"