UPT Diklat Lubuklinggau: Pelatihan atau Ladang Anggaran?
LUBUKLINGGAU, updatesumsel.com – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran di UPT Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau Tahun 2025. Sejumlah kegiatan dengan nilai fantastis diduga menyimpan banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.(12/2)
UPT Diklat diketahui berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang artinya memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan dari berbagai instansi pengirim peserta diklat. Namun justru di titik inilah persoalan muncul: transparansi dan akuntabilitas dipertanyakan.
Kegiatan Diklat Kepemimpinan ASN dari BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara yang dikelola UPT Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau pada Mei 2025 menelan anggaran Rp 1,1 miliar.
Yang mengejutkan, peserta hanya 10 orang.
Jika dibagi kasar, biaya per peserta mencapai sekitar Rp 110 juta. Angka yang fantastis untuk sebuah kegiatan pelatihan aparatur sipil negara. Publik berhak bertanya: komponen biaya apa yang membuat nilai tersebut membengkak sedemikian rupa?
Sebagai BLUD, UPT Diklat juga menerima pembayaran dari instansi pengirim peserta. Lalu, apakah terjadi penganggaran ganda? Apakah ada biaya yang dibebankan dua kali melalui mekanisme berbeda?
Tanpa transparansi rincian anggaran, dugaan pemborosan hingga indikasi korupsi tak bisa ditepis.
Sebanyak tiga paket pengadaan konsumsi menjadi sorotan publik yaitu:
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II – Rp 105.545.000
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I – Rp 103.395.000
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I – Rp 105.545.000
Total lebih dari Rp 314 juta hanya untuk konsumsi.
Kejanggalan muncul karena kegiatan diklat juga dibiayai oleh instansi pengirim peserta. Apakah anggaran konsumsi ini sudah termasuk dalam biaya yang dibayarkan oleh instansi asal? Jika iya, maka ada indikasi tumpang tindih anggaran.
Selain itu, redaksi menemukan dugaan:
Penunjukan langsung pihak catering tanpa proses transparan
Dugaan mark-up harga satuan makan dan minum
Ketidaksesuaian antara jumlah peserta dan volume konsumsi
Jika benar terjadi, maka pola ini berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, terutama terkait penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Terdapat dua kegiatan fisik juga memantik tanda tanya yaitu:
Rehab Ruangan Kepala BKPSDM di UPT Diklat – Rp 200.000.000
Rehab Ruang Serba Guna Bandiklat – Rp 300.000.000
Total Rp 500 juta untuk rehabilitasi bangunan.
Sebagai BLUD yang memiliki keleluasaan mengelola pendapatan sendiri, mengapa kebutuhan rehabilitasi masih sepenuhnya dibebankan ke APBD?
Apakah selama ini dana yang dikelola BLUD tidak dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana? Atau ada persoalan dalam tata kelola keuangan internal?
Jika dana masuk dari berbagai diklat berjalan rutin, publik berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut selama ini.
Bila dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran dapat mengarah pada:
Penyalahgunaan kewenangan
Tumpang tindih pembiayaan (double budgeting)
Mark-up harga dan volume
Pengelolaan BLUD yang tidak transparan
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
Semua ini beririsan langsung dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sampai berita ini ditayangkan, Usfir selaku Kepala UPT Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau belum dapat dimintai keterangan guna konfirmasi dan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu:
Apakah ini sekadar kelalaian administratif?
Ataukah praktik sistematis yang selama ini tertutup rapat di balik label BLUD?
Jika aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, maka pengelolaan anggaran di UPT Diklat BKPSDM Lubuklinggau Tahun 2025 layak diaudit secara menyeluruh. Karena, uang miliaran rupiah bukan angka kecil — itu adalah uang rakyat.(R.ALFIAN)

Posting Komentar untuk "UPT Diklat Lubuklinggau: Pelatihan atau Ladang Anggaran?"