Diduga Bazar Ilegal di Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, Sejumlah Pedagang Mengaku Rugi dan Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum.
Lubuklinggau, updatesumsel.com – Pelaksanaan bazar di kawasan alun-alun Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau kembali menuai sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan yang disebut-sebut digagas oleh oknum berinisial (AN) tersebut kini juga memunculkan keluhan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan secara materi.
Beberapa pedagang yang sebelumnya telah mendaftar untuk membuka lapak mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara sebagai biaya sewa tenda atau tempat berjualan.
Namun, akibat polemik yang muncul terkait dugaan tidak adanya izin resmi, kegiatan bazar tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga para pedagang terancam mengalami kerugian.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengeluarkan uang sewa tempat dengan harapan dapat berdagang selama kegiatan bazar berlangsung. Akan tetapi, kondisi yang terjadi membuat mereka tidak dapat menjalankan usaha seperti yang direncanakan.
- “Sudah ada yang setor uang sewa tenda, tapi karena kegiatan ini jadi polemik dan diduga tidak memiliki izin, banyak pedagang yang khawatir bahkan tidak bisa berjualan. Kalau begini tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah satu warga.
Masyarakat Berhak Menuntut Pengembalian Uang
Secara hukum, masyarakat yang telah menyetorkan uang kepada penyelenggara kegiatan berhak menuntut pengembalian dana apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.
Hal ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perikatan dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau wanprestasi dari pihak yang menyelenggarakan suatu kegiatan.
Apabila terbukti terdapat unsur penipuan atau perbuatan yang merugikan orang lain, maka hal tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terdapat unsur memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan atau penyalahgunaan kepercayaan.
Selain itu, apabila kegiatan bazar tersebut benar dilaksanakan tanpa izin keramaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat, maka penyelenggara juga berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Pertimbangkan Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Sejumlah warga yang merasa dirugikan kini mulai mempertimbangkan untuk menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan kepada penyelenggara bazar. Bahkan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian para pedagang.
Beberapa tokoh masyarakat menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya ingin mencari nafkah melalui kegiatan berdagang.
“Kalau memang benar masyarakat sudah setor uang dan kegiatan ini tidak jelas izinnya, maka penyelenggara harus bertanggung jawab. Pedagang kecil jangan sampai menjadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat juga meminta pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan klarifikasi serta memastikan apakah kegiatan bazar tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara bazar maupun oknum berinisial (AN) terkait dugaan kerugian yang dialami sejumlah pedagang tersebut. (Rls)

Posting Komentar untuk "Diduga Bazar Ilegal di Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, Sejumlah Pedagang Mengaku Rugi dan Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum."