Dugaan Pungli Nikah di KUA Makarti Jaya Mencuat, Calon Pengantin Diminta Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta
Banyuasin, updatesumsel.com - Dugaan praktik pungutan biaya dalam proses pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon pengantin berkisar angka Rp2,5 juta hingga Rp3 juta rupiah per pasangan calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, layanan tersebut seharusnya diberikan tanpa dipungut biaya.
Informasi yang dihimpun tim updatesumsel.com dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan ada proses pembayaran sejumlah uang ketika mengurus pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pelayanan pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami berharap pelayanan di KUA berjalan sesuai aturan. Kalau memang menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, setahu kami tidak ada biaya yang harus dibayarkan,” ujar sumber kepada tim updatesumsel.com
Apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku seperti yang dijelaskan pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara itu seperti yang dijelaskan dalam tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan tersebut dibuat sebagai bentuk reformasi pelayanan publik guna mencegah praktik pungutan liar, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pernikahan.
Prinsip pelayanan publik yang bersih dan akuntabel merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Dan meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku..
Diwaktu lain awak media mengkonfirmasi kepala KUA Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Hendra. Ia menyampaikan jika ada indikasi terdapat P2UKD desa Tanjung baru dan delta upang yang tidak ia berdayakan lagi, kemungkinan dua orang tersebut yang membuat atau menarasaikan hal itu.
"Mungkin karna tidak senang dengan kita, maka kita indikasikan adanya narasi seperti itu." Ungkap Kepala KUA.
Masyarakat berharap seluruh KUA di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memasang informasi resmi mengenai tarif layanan nikah secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan pungutan di luar ketentuan.
Pengawasan terhadap pelayanan publik dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara, khususnya di lingkungan Kementerian Agama. (Tim)

Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Nikah di KUA Makarti Jaya Mencuat, Calon Pengantin Diminta Rp2,5 Juta hingga Rp3 Juta"