Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Gagal, Anggota Dewan Bubar Tanpa Pengumuman Resmi Penundaan
MUARA BELITI, updatesumsel.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan serta penyampaian nota keuangan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 mengalami kegagalan pada Jum'at (11/10/2026)
Kegagalan protokoler tersebut, secara sepihak dilakukan oleh lembaga legislatif Tamba adanya pembukaan sidang paripurna, Skorsing dan pengumuman penundaan.
Suasana di ruang sidang mendadak menjadi sorotan publik, Para anggota legislatif meninggalkan ruangan begitu saja tanpa adanya pengumuman resmi atau penutupan sidang secara prosedural oleh pimpinan sidang maupun Sekretaris Dewan (Sekwan).
Setelah molor hingga dua jam lebih, para anggota dewan dan tamu undangan memilih membubarkan diri dari ruang sidang pada pukul 16.20 WIB.
Berdasarkan tata tertib, jalannya rapat paripurna harus memenuhi syarat minimal kehadiran (kuorum) anggota dewan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota DPRD Musi Rawas yang hadir di ruang sidang tidak mencukupi ketentuan minimal dari total keseluruhan 40 anggota dewan.
Keluarnya para wakil rakyat tanpa kejelasan penutupan sidang memicu kritik dari kalangan aktivis dan pengamat lokal. Salah satu yang mengkritik keras ialah Alam Budi Kusuma.
Menurutnya Tindakan tersebut dinilai mencederai etika lembaga legislatif serta menunjukkan kurangnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah.
"Seharusnya ada pimpinan yang secara kesatria mengumumkan penundaan atau skorsing sidang secara resmi. Jangan malah kabur dan membubarkan diri tanpa etika protokoler yang jelas," ujar salah satu perwakilan aktivis lokal di Muara Beliti.

Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Gagal, Anggota Dewan Bubar Tanpa Pengumuman Resmi Penundaan"