Tiga Kali Insiden Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal Tak Ditangani Serius, Gabungan LSM-Ormas-Aktivis Bakal Demo di Mapolsek Babat Toman
MUSI BANYUASIN, updatesumsel.com - Gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat bakal menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Babat Toman. Aksi tersebut dipicu belum jelasnya penanganan sejumlah kasus kebakaran penyulingan dan gudang pengolahan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
Gabungan massa menyoroti sedikitnya empat persoalan, mulai dari kebakaran penyulingan minyak di Pal 2, keberadaan gudang bleaching dan pengoplosan minyak di Desa Beruge, kebakaran gudang bleaching di Kelurahan Babat, hingga kebakaran penyulingan minyak di kawasan Pal 7.
Organisasi yang terlibat dalam rencana aksi tersebut antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Ormas Barikade 98 Muba, serta Serikat Masyarakat Sumatera Selatan (SMS) Biro Muba bersama elemen masyarakat lainnya.
Ketua LSM POSE RI, Desri Nago, S.H., menilai penanganan sejumlah kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam beberapa peristiwa kebakaran yang menjadi sorotan.
“Sudah beberapa kali terjadi kebakaran penyulingan dan gudang minyak ilegal, tetapi kejelasan penanganannya masih dipertanyakan. Kami mendesak aparat bertindak serius dan transparan. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pekerja, sementara pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut tidak terungkap,” tegas Desri, Minggu (18/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelidikan setiap kasus, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Desri juga menyinggung munculnya dugaan adanya lobi-lobi atau permainan dalam penanganan perkara.
“Kami tidak ingin ada kesan tebang pilih. Jika ditemukan bukti keterlibatan pemilik atau pihak lain, proses sesuai hukum. Penanganan perkara harus jelas, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, juga mendesak Polsek Babat Toman membuka perkembangan penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan. Ia menilai keterbukaan aparat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kami menuntut kejelasan. Jangan hanya berhenti pada penanganan kebakaran di lokasi, tetapi telusuri siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika ada unsur pidana dan alat bukti yang cukup, tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” kata Boni.
Boni menegaskan, rencana aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara konkret dan tidak membiarkan kasus-kasus tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan.
Sementara itu, Ketua SMS Muba, Darul Kutni, menegaskan bahwa berulangnya insiden kebakaran penyulingan dan gudang pengolahan minyak ilegal harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.
Menurut Darul, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status setiap perkara, hasil penyelidikan, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami meminta setiap kasus ditangani secara menyeluruh dan transparan. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun kasus yang menjadi perhatian gabungan massa meliputi kebakaran penyulingan minyak di Pal 2, Kecamatan Babat Toman, pada 28 September 2026, yang diduga berkaitan dengan Alex, warga Desa Petaling, Kecamatan Lais. Menurut informasi yang disampaikan penggagas aksi, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, massa menyoroti dugaan aktivitas bleaching dan pengoplosan minyak dalam skala besar di sebuah gudang di Desa Beruge yang diduga dikelola Tejo dan Joyo, warga Lampung.
Kasus lainnya adalah kebakaran gudang pengolahan atau bleaching minyak di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, pada 15 September 2026, yang diduga berkaitan dengan Syara Diba Agustina.
Massa juga menyoroti kebakaran penyulingan minyak di kawasan Pal 7 yang disebut terjadi pada Jumat malam dan diduga berkaitan dengan Wiwin, warga Desa Kasmaran. Waktu kejadian kasus terakhir tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat menyatakan akan membawa persoalan tersebut dalam aksi unjuk rasa mendatang. Mereka mendesak kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polsek Babat Toman mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut belum diperoleh. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan kepemilikan maupun pengelolaan lokasi masih diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi.(*)

Posting Komentar untuk "Tiga Kali Insiden Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal Tak Ditangani Serius, Gabungan LSM-Ormas-Aktivis Bakal Demo di Mapolsek Babat Toman"