Dugaan Pemalsuan RDKK Rugikan Petani di Selangit, LSM GAVEN Turun Tangan
Selangit, updatesumsel.com - Penyaluran pupuk subsidi oleh pemerintah diperuntukan untuk para petani yang sudah terdaftar dan tergabung di kelompok tani dengan tujuan untuk meringankan beban kepada para petani agar dapat mengelola lahan pertanian dengan tepat agar para petani dapat memaksimalkan hasil panen, tetapi ironisnya pada praktek dilapangan justru dijadikan ajang oleh para oknum untuk mencari keuntungan secara pribadi dan sepihak yang mengakibatkan kerugian bagi kelompok tani maupun negara, (Kamis, 29 Mei 2025)
Dihimpun dari temuan dilapangan berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang di lakukan oleh awak media dan didampingi secara langsung oleh ketua umum Lembaga Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) ke-beberapa pihak termasuk masyarakat yang tergabung di kelompok tani dan beberapa stakeholder terkait.
Diperoleh beberapa kejanggalan-kejanggalan yang diduga sengaja dirangkai dan di manipulasi sedemikian rupa oleh para oknum untuk mengelabuhi dan terkesan telah membohongi para kelompok tani sehingga berdampak serius pada realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Pada saat ditemui oleh awak media beberapa kelompok tani yang berdomisili di kelurahan selangit dihadiri langsung oleh beberapa ketua kelompok beserta anggotanya mengatakan bahwa mereka tidak pernah membuat RDKK atau e-RDKK yang seharusnya itu menjadi tahapan awal dan wajib karena pembuatan RDKK menjadi penentu mutlak kuota pupuk bersubsidi yang akan di terima oleh kelompok tani dalam satu tahun.
"Kami tidak prnah membuat RDKK atau e-RDKK dan saya tidak mengetahui seperti apa mekanisme pembuatannya karena dari awal saya sebagai ketua kelompok tidak pernah dilibatkan sama sekali, dan kuota pupuk yang kami terima juga saya tidak tau", ungkap salah satu ketua Kelompok kepada awak media.
Disisi lain PPL kelurahan selangit pada saat dihubungi oleh awak media dan diminta untuk bertemu tapi sangat di sayangkan hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan dan dirinya tidak bersedia untuk ditemui kemudian awak media melanjutkan konfirmasi via tlpon dengan nomor telpon : +62 812 7XX7 XXXX dan sempat memberikan beberapa pertanyaan dan mendapatkan jawab secara acuh dengan nada yang tinggi dan terkesan merendahkan, menurut dirinya mereka membuat RDKK secara sepihak karena disuruh oleh kelompok tani.
"Kelompok mana yang memberikan keterangan dan pernyataan, siapa orangnya kasih tau saya biar saya konfirmasikan langsung, kan saya disuruh". Ungkapnya dengan nada tinggi.
Di hari yang sama Selasa 27 Mei 2025 awak media dan LSM GAVEN juga menemui koordinator penyuluh kelompok tani dengan Inisial SN dan sn memberikan statement jika dirinya mengetahui pembuatan RDKK di kelurahan selangit yang berlangsung setiap tahunnya tapi dirinya menyangkal jika pembuatan RDKK tersebut dilakukan secara sepihak oleh mereka karena dirinya cuma menerima berkas jadi yang disodorkan oleh PPL dan dia tidak mengecek secara langsung ke lapangan karena menurutnya tidak mungkin dia harus turun ke lapangan untuk mengecek satu persatu dan oleh karena itu dia percaya saja dan langsung menyetujui dan menandatangani berkas RDKK yang sudah disiapkan oleh PPL sebelumnya.
"Kan ada PPL yang kelapangan dan saya tidak mungkin untuk kelapangan ngecek satu persatu, saya cuma menerima berkas RDKK dari PPL. Maf ya kando saya juga bingung bagaimana cara menjelaskannya karena susah klau sudah bermain dengan kata-kata takutnya saya salah menyampaikan". Jelas SN kepada awak media.
Dihari yang berbeda pada saat awak media mengkonfirmasikan mengenai pupuk subsidi selama 2 tahun terakhir yaitu pada tahun 2023 dan tahun 2024 serta di tahun 2025 yang ada di kelurahan selangit kepada pengecer dan menurut statemen HR pengecer pupuk subsidi di kecamatan selangit mengatakan bahwa pupuk selama 2 tahun terakhir yang tidak ditembus oleh kelompok tani di alihkan ke tempat lain yang berada di satu kabupaten hal itu dilakukan berdasarkan arahan perintah dari dinas terkait yang ada di kabupaten Musi Rawas dan menurutnya tindakan itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dan untuk mengalihkan pupuk ke Kecamatan lain mereka tidak memerlukan izin secara lisan ataupun tertulis dan juga tidak diperlukan dokumen apapun dari kelompok terkait.
"Selama 2 tahun terakhir pupuk yang ada di kelurahan selangit yang tidak ditembus oleh kelompok tani kami alihkan ke tempat lain, ke Kecamatan lain hal itu sesuai dengan prosedural yang ada dan hal ini juga diketahui langsung serta mendapat izin oleh dinas terkait yang ada di kabupaten Musi Rawas, di selangit kan mungkin tidak perlu dan di kecamatan lain kekurangan pupuk oleh karena itu ya kami alihkan ke tempat yang memerlukan". Ungkap HR dengan penuh keyakinan kepada awak media.
Di sisi lain Muhammad Aap ketua umum lembaga gebrakan aktivis independen (LSM-GAVEN) menanggapi dengan serius mengenai carut-marutnya permasalahan realisasi dan penyaluran pupuk subsidi yang ada di kelurahan selangit dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir karena jelas masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang ada di kelurahan langit sudah sangat dirugikan lantaran ulah para oknum yang disinyalir dengan sengaja melakukan tindakan secara sepihak dan dirinya beserta tim akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum agar kelompok tani di kalangan selangit bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang sudah dimanfaatkan oleh oknum.
"Tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang dengan sengaja secara sepihak telah merugikan masyarakat kelurahan selangit yang tergabung di kelompok tani menurut hasil investigasi yang kami lakukan ke lapangan dan berdasarkan keluhan-keluhan dari kelompok tani yang meminta kepada kami untuk segera memproses dan menindaklanjuti ke-aparat penegak hukum terkait permasalahan yang mereka hadapi.
Berdasarkan Permendagri yang ada kelompok tani wajib dilibatkan dalam pembuatan RDKK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Lampiran II dari peraturan ini berisi pedoman penyusunan RDK dan RDKK, yang menekankan bahwa RDK dan RDKK wajib disusun oleh kelompok tani.
Apabila ada oknum yang dengan sengaja tidak melibatkan kelompok tani dapat dipastikan pembuatan RDKK yang dilakukan diduga kuat sudah melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan dan cap kelompok tani dan jika itu terbukti maka tindakan tersebut sudah merupakan tindakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan hukuman ini, karena pemalsuan surat merupakan kejahatan.
Tentunya permasalahan tersebut akan segera kita limpahkan ke penegak hukum agar dapat segera dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan kedepannya kita sama-sama mendoakan agar para kelompok tani tidak lagi menjadi korban dan mendapatkan pupuk subsidi yang sudah menjadi hak mereka". Jelas Aap ketum LSM-GAVEN ( Red*)
Posting Komentar untuk "Dugaan Pemalsuan RDKK Rugikan Petani di Selangit, LSM GAVEN Turun Tangan"