Protes Hiburan Malam Buka di Bulan Ramadan, GMNI Putar Musik DJ di Kantor Pemkot Lubuklinggau
Lubuklinggau, updatesumsel.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 9 Maret 2026 di Kantor Pemerintah Kota Lubuklinggau. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan keprihatinan mahasiswa terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, meskipun telah ada imbauan dan kebijakan dari pemerintah daerah. (09/03/2026)
Dalam aksi tersebut, GMNI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pertama, mendesak Wali Kota Lubuklinggau untuk segera menutup dan menghentikan seluruh aktivitas tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta demi menjaga ketertiban masyarakat.
Kedua, GMNI mendesak Wali Kota Lubuklinggau untuk mencopot Kepala Satpol PP Kota Lubuklinggau yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, serta tidak mampu memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah selama bulan suci Ramadan.
Ketiga, GMNI juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memproses secara hukum para pengusaha tempat hiburan malam yang secara sengaja membangkang serta tidak mematuhi kebijakan pemerintah daerah.
Keempat, GMNI menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji atau pernyataan seremonial dari pemerintah.
“Kami berharap pemerintah kota Lubuklinggau segara menyelesaikan permasalahannya ini jangan sampai berlaruk larut karena cinta terhadap kota kami ini.,” tegas Rohmi selaku koordinator aksi.
Sebagai bentuk kritik simbolik, dalam aksi tersebut GMNI juga melakukan parodi hiburan malam dengan memutar musik DJ di depan Kantor Pemerintah Kota Lubuklinggau.
"Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap masih maraknya aktivitas hiburan malam yang dianggap telah menabrak aturan serta membangkang terhadap kebijakan pemerintah. ''Tegas bung Alanda selaku koordinator lapangan
Aksi demonstrasi tersebut disambut hangat oleh Wali Kota Lubuklinggau yang hadir menemui massa aksi dan menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian serta partisipasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC GMNI Kota Lubuklinggau, Pirman Rahmadandi, juga menyinggung dasar hukum yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Bab X tentang Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
GMNI mempertanyakan sejauh mana penerapan peraturan daerah tersebut dalam praktik pemerintahan. Menurut Pirman, aturan yang sudah ditetapkan seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar ditegakkan untuk menjaga wibawa hukum dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lubuklinggau menjelaskan bahwa penindakan terhadap tempat hiburan malam harus mengikuti mekanisme regulasi yang berlaku, mulai dari pemberian teguran hingga tiga kali, dilanjutkan dengan penyegelan serta pencabutan izin usaha.
Wali Kota juga menyayangkan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam, termasuk salah satu kafe yang berada di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Patok Besi dan telah ditetapkan sebagai kampung tangguh narkoba pada masa pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah kota selama ini telah melakukan sejumlah inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, sering kali informasi sidak tersebut bocor terlebih dahulu sehingga saat petugas datang lokasi terlihat sepi, sementara aktivitas kembali ramai setelah aparat meninggalkan tempat.
Wali Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan GMNI dengan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang telah diterbitkan, baik peraturan daerah, peraturan wali kota, maupun surat edaran yang telah ditandatangani. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Satpol PP sesuai dengan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. Pemerintah juga berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
Wali Kota bahkan menyatakan keyakinannya bahwa sebagian besar tempat hiburan malam yang berkedok kafe atau restoran di kota tersebut tidak memiliki izin operasional yang sesuai.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa GMNI dan aparat penegak hukum, dalam mengawal penertiban tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban dan kebaikan Kota Lubuklinggau.
Menutup pernyataannya, Ketua DPC GMNI Kota Lubuklinggau, Pirman Rahmadandi, menegaskan bahwa GMNI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga benar-benar ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami yakin Wali Kota Lubuklinggau adalah pemimpin yang tegas, berani, dan konsisten dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Rls)


Posting Komentar untuk "Protes Hiburan Malam Buka di Bulan Ramadan, GMNI Putar Musik DJ di Kantor Pemkot Lubuklinggau"