BPK Ungkap! Diduga Terjadi Manipulasi Invoice Penginapan Perjalanan Dinas Pada DPRD Lubuklinggau TA 2025
Lubuklinggau, updatesumsel.com - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2025 pemerintah kota Lubuklinggau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan secara uji petik diketahui terdapat dua pelaksana perjalanan dinas tidak menginap sebesar Rp13.540.000,00. Selain itu, terdapat 24 pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi menginap kurang dari yang ditagihkan, harga penginapan sebenarnya berbeda dari yang ditagihkan, dan invoice yang disampaikan bukan merupakan bukti penginapan yang sebenarnya sebesar Rp395.026.816,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, Pegawai ASN, Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada Pasal 22.
Dan, hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bendahara Pengeluaran dan PPTK masing-masing SKPD tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Belanja Perjalanan Dinas; dan
b. Pejabat dan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang perjalanan dinas.
Terkait temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengapa hal tersebut bisa terjadi dan apakah ada unsur kesengajaan? bukankah 2 kegiatan perjalan dinas menginap yang tidak dilakukan dan 24 pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi menginap kurang dari yang ditagihkan, harga penginapan sebenarnya berbeda dari yang ditagihkan, dan invoice yang disampaikan bukan merupakan bukti penginapan yang sebenarnya merupakan pelanggaran yang tidak harusnya dilakukan.
Sebelumnya, awak media mencoba konfirmasi sekretaris DPRD Lubuklinggau Agusni Effendi namun tidak ada jawaban sama sekali/bungkam. Secara tidak langsung hal tersebut juga bertolak belakang dan mencederai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas kejadian tersebut, publik meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dari hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran tahun 2025 pada sekretariat DPRD lubuklinggau dan diduga kemingkinan hal seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumya dengan pola yang sama yaitu menyulap laporan pertanggungjawaban/SPJ sehingga seperti benar adanya dan diduga kemungkinan adanya beberapa kegiatan yang rentan terjadi Mark Up serta fiktip. (Tim/RA)

Posting Komentar untuk "BPK Ungkap! Diduga Terjadi Manipulasi Invoice Penginapan Perjalanan Dinas Pada DPRD Lubuklinggau TA 2025"